Diduga Ujaran Kebencian, Gus Nur Resmi Ditahan
Gus Nur |
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka,karena kasus dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Penyidik pun memutuskan untuk melakukan penahanan kepadanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, membenarkan adanya penahanan terhadap Gus Nur.
“Ya, tersangka gus nur dilakukan penahanan,” kata Brigjen Slamet Uliandi, Minggu (25/10/2020).
Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan di rutan Bareskrim Polri. Rencananya ia akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
“Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Baca selengkapnya di Jambiseru.com