Aturan Baru PNS : Pejabat Daerah Dirampingkan

Aturan Baru PNS : Pejabat Daerah Dirampingkan

Minggu, 25 Oktober 2020, Oktober 25, 2020
Ilustrasi PNS



Badan kepegawaian nasional (BKN) membuat kebijakan baru. Birokrasi akan dipangkas. Akibatnya, banyak pejabat daerah akan kehilangan posisi jika aturan baru ini diterapkan.

Dilansir laman Kumparan.com, menurut kepala BKN, Bima Haria Wibisana, kebijakan ini diambil seusai dengan arahan Presiden Jokowi terkait penyederhanaan birokrasi. Adanya penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH, merupakan momentum yang pas untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Bima mengatakan, sistem WFH berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN atau PNS. Mulai dari peningkatan konektivitas kerja, tuntutan big data, hingga interaksi pekerjaan secara digital.

Baca Selengkapnya di Jambiseru.com

https://www.jambiseru.com/_/2020/25/10/kebijakan-bkn-baru-pejabat-daerah-banyak-bakal-kehilangan-posisi

TerPopuler