Anda Mau SIM Gratis? Ini Syaratnya
Anda mau SIM gratis? Berbahagialah, karena ini sudah berlaku di Indonesia. Bagi WNI, untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) sudah bisa gratis. Tapi ada syaratnya.
Melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI, Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu, bisa gratis.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK.
Dilansir laman Ampar.id, soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.
Sedangkan syarat bagi mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah :
– Penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
– Masyarakat tak mampu
– Mahasiswa/pelajar
– Pengusaha mikro kecil dan menengah
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM, juga penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*)
Sumber: Jambiseru.com