Postingan

Menampilkan postingan dengan label INFO GURU

Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018 .  Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepa la sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat: e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Sur

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1). “Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia  enggak   melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019 Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari ju

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu: 1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; 2. verifikasi; 3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala