Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

Apa yang Kau Lihat

Gambar
Buku yang tertunda ini, akhirnya lahir juga setelah lewat perjuangan melahirkan yang cukup lama dan penuh penantian. Terima kasih kepada ibuku yang selalu memicu ide-ide berlarian, istriku -- gadis mungilku yang cantik -- yang menyuguhkan cinta ternyata dengan bumbu-bumu imajinasi berbiru laut, Uni -ku yang cerdas dan tegas, adikku yang manja tapi dewasa, ipar-iparku yang pengertian, Djatmiko ( perancang sampul ), Ryo ( penata letak isi ), Ansori Barata ( pewujud segala impian lewat kemampuan penerbitannya serta cetaknya ), dan semua-semua yang mendukung -sulit menyebut satu persatu karena terlalu banyak-.  Terima kasih tak berhingga. Baca juga di monasjunior.blogspot.com - Monas Junior :  Dongeng Tidur untuk Anak: Putri Cantik dan Kancil Si Raja Ketimun Memang, buku ini ukurannya tak terlalu besar. Gagasan menciptakan buku saku kusadur dari seorang kawan seperjuangan, sekekenyangan, sekelaparan, seide dan sesama keras kepala (JR Laety). Maaf Tur, saya duluan. Kunanti bukumu ya

Naik dan Tidak Naik

Gambar
Foto disalin dari uniknya.com Ini persoalan yang sangat berat bagi jurnalis. Jika dia reporter, soal naik tidak naiknya berita di medianya bergantung kepada redaktur (penanggungjawab halaman). Kalau dia redaktur, naik tidaknya berita bergantung kepada korlip, redpel atau bahkan Pimpred. Begitupun Pimpred, naik tidaknya satu berita bergantung kepada manajemen dan ketersediaan pundi-pundi rupiah di kas perusahaan. Termasuk harus jeli memikirkan berpengaruh atau tidak berita itu terhadap pemasang iklan atau mitra perusahaan. Baca juga di monasjunior.blogspot.com - Monas Junior :  Dongeng Tidur untuk Anak: Putri Cantik dan Kancil Si Raja Ketimun Sekarang sudah pers industri, Bung. Kenapa haram kalau banyak cara mencari keuntungan yang laik bagi perusahaan. Kenapa tidak boleh menunda, menghaluskan atau bahkan membatalkan penayangan satu berita yang "berbahaya" bagi perusahaan media. Kenapa? Kan tidak ada sangkut pautnya dengan kode etik? Kode etik pers hanya mengatur tata