Postingan

Menampilkan postingan dengan label Simpatika

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan. Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut. Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum.  Baca Jugan : Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap 2019/2020 Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang en

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut:  Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira b

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI ). Disana pada point 1 disebutkan  akan diimplementasikannya  Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang  Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat . (Unduh  DISINI ) Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019).  Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan  Permendikbud  tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini. Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan gu

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com Pada tanggal 19 Juli 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah surat edaran mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut. Salah satunya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat . (Unduh DISINI ) Namun dalam surat edaran tersebut, belum dijelaskan terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Sehingga menimbukan multi penafsiran. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut: Sehubungan

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020

Gambar
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020 - Guru Jugan.  Kabar terbaru dari Aplikasi Simpatika pada tahun ajaran 2019/2020 semester ganjil dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam. Berdasarkan surat edaran yang bertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal. Surat Edaran tersebut bisa dibaca di gambar berikut : Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut: Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (Point 1) GTK Madrasah akan mulai me