Alat Kelamin Pemerkosa Anak Akan Dipotong



Jangan main-main dengan anak. Khusus bagi pelaku perkosa anak atau rudapaksa anak, alat kelaminnya akan dipotong atau dikebiri! 

Aturan ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak. 

Dilansir laman Kumparan.com, dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.  

Sedangkan tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam PP ini pada bagian kedua. Tindakan kebiri kimia tidak berlangsung permanen dan jangka waktunya paling lama dua tahun. Hal ini diatur di Pasal 5. 


Pasal 5: 

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 

Selain itu, pengebirian harus melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.  

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, sebelum ada keputusan soal pengebirian, harus ada penilaian klinis oleh petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis ini diberikan kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak yang sudah terbukti bersalah. Kebiri kimia hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan dalam penilaian klinis.  

Aturan ini diatur dalam Pasal 8, yaitu: 

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia. 

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. 

Kemudian, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Teknis pelaksanaan tindakan kebiri diatur dalam Pasal 9, yaitu: 

a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia; 

b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan; 

c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok; 

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk; 

e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 

f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan 

g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. 

Selengkapnya baca Jambiseru.com



Postingan populer dari blog ini

Dangdut

Bintang Film Dewasa Korea Yoo Jung Ii, Ini Profilnya

Seru