Kasus KPK di Jambi, Tersangka Dipindahkan


Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yang mengakibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan, masih terus berlanjut. Tiga terdakwa, Cekman, Tadjuddin Hasan, dan parlagutan Nasution dipindah dari rutan KPK ke lapas Jambi.

Ketiga terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, sekaligus menjadi tahanan KPK atas kasus tindak pidana suap pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Pemindahan ketiga terdakwa ini berdasarkan penetapan hakim, hal ini dibenarkan Ali Fikri, Plt juru bicara KPK. 

"Ya benar mereka di pindahkan atas perintah hakim," katanya, Senin (1/2).

Selengkapnya di Koranjambi.com

Postingan populer dari blog ini

Dangdut

Bintang Film Dewasa Korea Yoo Jung Ii, Ini Profilnya

Seru