Al Haris-Abdullah Sani di MK, Ini Kata Kuasa Hukum
Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu, giliran tim hukum Al Haris-Sani sebagai pihak yang terkait juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).
Baca juga di monasjunior.blogspot.com - Monas Junior :
Dongeng Tidur untuk Anak: Putri Cantik dan Kancil Si Raja Ketimun
Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan.
Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Karena tidak ada bukti yang jelas, berbagai laporan yang disampaikan pihak pemohon telah selesai dengan tuntas, Atau dengan kata lain berbagai proses pengaduan telah diselesaikan di ranah Bawaslu,” katanya.
Selengkapnya di Koranjambi.com