Anak Perempuan 10 Tahun di Muaro Jambi Dirudapaksa Karyawan Sendiri
SL, gadis berusia 10 tahun warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi hanya bisa pasrah setelah dirudapaksa oleh karyawan orang tuanya sendiri. Sang pelaku yaitu MS (17). Pelaku juga sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi. Baca juga : Memilih Ad Unit Agar Revenue Adsense Naik Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, pelaku MS dilaporkan pada Selasa (3/11/2020). “Pelaku ditangkap pada Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Amradi, Jumat (6/11/2020) via Whatsapp. Selengkapnya di : https://www.jambiseru.com/berita/2020/06/11/anak-perempuan-10-tahun-di-muaro-jambi-dirudapaksa-karyawan-sendiri